AMBON- Apes benar nasib Hon Hendrik Russel (43), penumpang pesawat Wings Air IW-1504 tujuan Ambon-Langgur yang bercanda membawa bom. Setelah ditahan dan diperiksa, dia dikenai sejumlah pasal berlapis yang bisa menjerat hingga sembilan tahun penjara.
Dikutip dari Harian Siwalima, pasal yang dijerat terhadap tersangka yakni pasal 437 ayat 1 undang-undang Nomor 1 tahun 2009 yang menyatakan “Setiap yang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 344 huruf e35 dipidana paling lama satu tahun penjara”.
Selain itu, juga dijerat pasal 479 a KUHP tentang Kejahatan Penerbangan Dan Kejahatan Terhadap Sarana/Prasarana Penerbangan yang menyatakan, “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai atau merusak bangunan untuk pengamanan lalu lintas udara atau menggagalkan usaha untuk pengamanan bangun tersebut dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya sembilan tahun”. Dan ayat 2, “Dengan pidana penjara selama-lamanya sembilan tahun jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan lalu lintas udara”.
Hal ini disampaikan oleh Kasubbag Humas Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Iptu Meity Jacobus kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat (4/12).
Menurut Jacobus, saat ini pemeriksaan tiga saksi dan tersangka sudah usai. Dan dari pemeriksaan, tersangka mengaku kalau apa yang disampaikannya itu diulang selama tiga kali bahkan hanya dengan maksud bercanda.
“Sudah selesai pemeriksaan. Tersangka sudah di ruang tahanan Polres. Dari pemeriksaan itu yang bersangkutan menyampaikan kepada pramugari ulang sampai tiga kali dan hanya bercanda. Tetapi tidak demikian, kita tetap proses,” kata Jacobus.
Sebagaimana diketahui, perbuatan iseng Russel tersebut justru menjadikannya sebagai tersangka dan mendekam di penjara.
Penyidik Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease resmi menetapkan Russel sebagai tersangka, Kamis (3/12) setelah menerima pelimpahan dari Pangkalan TNI AU Pattimura.
Russel yang tercatat sebagai warga Kebun Manggis RT 017/RW 003 Jakarta Timur ini menumpangi pesawat Wings Air dengan nomor seat 7A, hendak bertolak dari Bandara Internasional Pattimura Ambon dengan tujuan Langgur pukul 12.25 WIT.
Informasi yang dihimpun Siwalima, Rabu (2/12) terungkap awalnya pada pukul 12.25 WIT, para penumpang pesawat Wings Air diminta untuk memasuki pesawat. Sesampainya di pesawat Russel yang duduk di kursi nomor seat 7A membawa sebuah tas hitam kemudian salah seorang pramugari mengarahkan agar Russel memindahkan tasnya sebab menghalangi jalan. “Pramugari itu berkata ‘sebaiknya tasnya jangan menghalangi jalan, taruhnya di bagian belakang aja’. Pelaku dengan spontan mengatakan ‘tas saya isinya bom’. Mendengar penjelasan pelaku, pramugari tersebut memberitahukan kepada pilot dan langsung menghubungi security bandara untuk menurunkan pelaku,” ujar sumber Siwalima di Bandara Pattimura.
Russel kemudian diamankan di kantor Security Bandara Pattimura dan selanjutnya dijemput oleh Danlanud Pattimura Kolonel Pnb Bob H Panggabean untuk diinterogasi bersama tasnya itu.
Sekitar pukul pukul 13.30 WIT, sebanyak 65 orang diturunkan dan pesawat Wings Air IW-1504 juga ikut disterilkan. Kemudian pukul 14.45 WIT, satu regu jihandak Gegana Polda Maluku tiba di Bandara Pattimura guna melakukan sterilisasi.
Dari pemeriksaan yang dilakukan ternyata tidak ditemukan bom. Tas yang di sampaikan pelaku hanya berisikan pakaian dan asesoris. Pelaku mengaku hanya berniat untuk bercanda dengan pramugari dan tidak berinisiatif untuk meneror.
Sebelumnya, Kamis (26/11) lalu pukul 19.33 WIT, kejadian serupa juga terjadi di Bandara Pattimura. Saat itu penumpang pesawat bisnis nomor penerbangan ID 6179 tujuan Ambon-Jakarta membawa kardus. Pramugari mencoba bertanya isi dari barang tersebut, penumpang menyatakan barang tersebut adalah bom. Penumpang tersebut menyatakan soal bom sebanyak 3 kali. Lalu pramugari melapor ke pilot soal kejadian di kabin.
Pilot kemudian melapor ke pihak keamanan bandara yang adalah TNI AU dan menurunkan penumpang serta barang yang dianggap bom. Orang tua penumpang Nono Sampono yang juga anggota DPD asal Maluku menjamin barang bukan berisi bom. Tetapi pilot tetap memutuskan menurunkan penumpang dengan koordinasi keamanan bandara.(S-27)