Kasus Penghinaan, Anak Bupati SBB Dituntut Hukuman Percobaan


satumaluku.com- Ayu Puttileihalat, anak Bupati Seram Bagian Barat Bob Puttileihalat, dituntut hukuman pidana penjara sembilan bulan dengan masa percobaan satu tahun dalam sidang lanjutan perkara penghinaan atau menyerang kehormatan istri Raja Hitu Lama yang juga seorang polisi wanita (Polwan) Nurul Hidayati, Senin (25/4/2016).

Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Christine Tetelepta, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Els Leunupun mendakwa Ayu Puttileihalat bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 310 ayat (1) KUHP.

Adapun pasal 310 ayat 1 KUHP adalah “Barangsiapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu perbuatan, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500,-”

Dalam tuntutannya, JPU menguraikan peristiwa penghinaan atau menyerang kehormatan Nurul Hidayati terjadi pada 29 November 2014, sekitar pukul 13.00 WIT, di Ambon City Center (ACC) Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon.

Menurut JPU, terdakwa saat itu di ACC Passo, kecamatan Baguala (Kota Ambon) dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik Nurul Hidayati alias Ida yang juga merupakan anggota Polwan dan bertugas di Polda Maluku.

Saat itu saksi korban dalam perjalanan pulang menuju Negeri Hitu, Kecamatan Leihitu (Pulau Ambon) Kabupaten Maluku Tengah bersama keluarga yaitu dua anaknya dengan suaminya yang adalah Raja Hitu dan saudaranya yang bernama Ana Pelu.

Namun dalam perjalan sampai di Lateri, anak saksi korban yang berusia satu tahun rewel dan tiba-tiba memegang setir mobil yang sementara dikemudikan suaminya. “Akibatnya konsentrasi suami korban terganggu dan tanpa sengaja menabrak mobil yang sedang dikendarai terdakwa,” kata JPU.

Suami saksi korban kemudian menghentikan mobilnya lalu turun, tiba-tiba mobil terdakwa maju tiga meter dan dengan sengaja kembali mundur menabrak mobil saksi korban.

Setelah itu terdakwa meninggalkan TKP dan dikejar mobil saksi korban hingga berhenti di halaman parkir ACC Desa Passo. Lalu saksi korban turun dan bertanya kenapa mobilnya ditabrak karena dia juga menyadari kesalahannya telah menabrak mobil terdakwa dari bagian belakang.

Namun terdakwa langsung mencacimaki korban, dan saksi korban berkata akan memperbaiki kerusakan mobil terdakwa tetapi kembali dicacimaki terdakwa.

Karena terdakwa kelihatan masih anak-anak, maka saksi korban kembali menanyakan apakah yang bersangkutan memiliki surat izin mengemudi (SIM) dan dia menjawab ada disertai makian.

Saksi korban mengajak berbicara secara baik-baik tetapi terus dimaki sehingga Nurul Hidayati menyatakan akan melaporkan kejadian ini ke polisi.

“Terdakwa mengatakan lapor saja, biar satu batalyon polisi juga saya tidak takut,” kata JPU mengutip pernyataan terdakwa dalam dakwaan tersebut.

Usai JPU membacakan tuntutan, hakim kemudian menunda sidang sampai dua minggu kedepan dengan agenda pembelaan dari penasehat hukum terdakwa. (ald)

Leave a comment