Demi Transmigrasi, Petuanan Adat Negeri Batlale di Pulau Buru Terancam


satumaluku.com- Masyarakat adat Negeri Batlale, kecamatan Air Buaya, kabupaten Pulau Buru terancam kehilangan petuanan adat karena dirampas untuk kepentingan program transmigrasi.

“Petuanan adat dan pemukiman masyarakat warga Negeri Batlale direncanakan akan digusur oleh Pemkab Pulau Buru dijadikan pemukiman transmigrasi,” kata kuasa hukum masyarakat adat Batlale, Hendrik Lusikoy, di Ambon, Senin (2/5/2016), dilansir Antara Ambon.

Hendrik yang juga Sekretaris Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Ambon mengatakan, petuanan adat yang merupakan peninggalan leluhur warga Batlale dirampas Dinas Transmigrasi Pemkab Buru dengan alasan status tanahnya telah dilepaskan sejak 2005.

“Padahal tanah yang dilepskan untuk Dinas Transmigrasi Buru pada 2005 adalah milik Marga Fua yang letaknya bersebelahan dengan petuanan adat warga Batlale,” kata Hendrik.

Dia mengatakan, pada tahun 2005 Marga Fua yang merupakan salah satu mata rumah di Kecamatan Air Buaya melepaskan tanah mereka kepada Dinas Transmigrasi Kabupaten Buru untuk dijadikan lokasi pengembangan transmigrasi di wilayah tersebut.

Pelepasan lahan Marga Fua tersebut sesuai dengan berita acara yang ditanda tangani oleh Salim Fua sebagai wakil Marga dengan Kepala Dinas Transmigrasi Buru, Mardi Rahyanto.

Anehnya, lahan yang dihibahkan Marga Fua tersebut tidak digunakan untuk pemukiman transmigrasi, tetapi malah petuanan adat warga Batlale yang hendak digusur.

“Saat ini Pemkab Buru telah memerintahkan warga Batlale mengosongkan lokasi petuanan adat mereka karena akan segera digusur untuk membangun pemukiman transmigrasi baru,” katanya.

Pemkab Buru, malah memerintahkan Babinsa setempat untuk mengintimidasi dan menakut-nakuti warga agar segera mengosongkan area petuanan mereka, dan jika tidak diindahkan akan dilakukan tindakan tegas.

Karena itu, Posbakum Ambon menyesalkan tindakan penyerobotan tanah adat tersebut dan akan melakukan perlawanan bersama masyarakat adat Batlale karena bertentangan dengan Pasal 28 UUD 1945 tentang hak-hak masyarakat adat.

“Kami akan menempuh jalur hukum baik pidana maupun perdata, di samping melaporkan Pemkab Pulau Buru ke Komisi Nasional (Komnas) Hak Azasi Manusia (HAM) di Jakarta karena telah melakukan pelanggaran sebagaimana tercantum dalam undang-undang No.39 tahun 1999 tentang HAM khususnya pasal 6 ayat 1 dan 2,” ujarnya. (*/ant)

4 thoughts on “Demi Transmigrasi, Petuanan Adat Negeri Batlale di Pulau Buru Terancam

  1. Transmigrasi adalah upaya pemerintah untuk menempatkan masyarakat yang sudah tergusur ditempatnya semula seperti di Jawa yang lahannya dijadikan kawasan industri, ke tempat / wilayah yang lain agar masyarakat yang terdusur dari tempatnya bisa berusaha dengan baik.
    Transmigran difasilitasi dengan fasilitas yang lengkap, biaya hidup, peralatan kerja dan yang terakhir tentu saja lahan yang baru yang diperoleh dengan cara-cara yang tidak terpuji oleh pemerintah melalui Departemen Transmigrasi.
    Sangat disayangkan bahwa program transmigrasi tidak dibarengi dengan bagaimana mempersiapkan masyarakat lokal, masyarakat adat setempat untuk bisa menerima kehadiran transmigran dengan budaya dan adat istiadat yang baru dan asing bagi penduduk lokal. Justru hak ulayat berupa tanah dan petuanan masyarakat lokal dicaplok untuk kepentingan transmigrasi. Padahal pertemuan antara masyarakat adat/lokal dan tradisional dengan masyarakat/transmigran yang baru datang,yang telah difasilitasi dengan lengkap menimbulkan kecemburuan sosial terhadap masyarakat lokal.
    Seharusnya, sebelum kedatangan transmigran disuatu daerah, harus dilihat dulu apakah masyarakat setempat sudah sejahtera atau belum, sudah hidup layak dan tidak miskin lagi agar tidak menimbulkan kecemburuan, karena yang satu tetap miskin, yang lainnya hidup dalam kemewahan yang difasilitasi pemerintah diatas tanah yang bukan milik mereka.
    Selain itu perlu menjadi perhatian adalah budaya dan adat istiadat masyarakat lokal yang masih kuat, yang sering bertolak belakang dengan budaya transmigran.
    Dengan demikian, sangat disayangkan bila program pemerintah telah menimbulkan kegaduhan dan konflik bagi masyarakat setempat karena ketidak-adilan sosial yang terjadi.. Justru akan menjadi duri dalam sekam yang sewaktu-waktu akan menimbulkan konflik horizontal. Jadi menurut pendapat saya, bila program transmigrasi ini harus dikaji lagi keuntungan dan kerugiannya supaya tidak menimbulkan masalah dikemudian hari sebagaimana yang pernah terjadi di Kalimantan antar penduduk asli dengan para transmigran yang dari pulau Madura.

    Like

  2. kalimantan,sumatra,sulawesi…pulau2 terbesar di indonesia…kenapa semua yg dari jawa di-tumpahkan ke maluku???…program men-JAWA-kan indonesia sejak jaman harto berlanjjut sampai sekarang…30-40 tahun lagi,anakcucu asli ALIFURU musnah total…kulit hitam berganti ke sawomatang,kriting jadi lurus,bola mata makin cipit,hidung makin pesek, dstdst…

    Like

Leave a comment